Selamat Datang di KUA Sungai Raya, Kami Melayani ANDA dengan Supel dan Simpel, Nikah di KUA Gratis, Nikah di Luar Kantor atau Luar Jam Kerja Rp.600 ribu yang disetor langsung ke Bank

Jumat, 06 Juli 2012

Persyaratan Pencatatan Nikah di KUA

Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI
Jikalau anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Bagi calon pengantin perempuan:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
  • Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
  • Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotokopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar