Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI
Jikalau
anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara
Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
- Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai
- Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
- Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Bagi calon pengantin perempuan:
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas
- Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
Dalam
bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera
Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran.
Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai
berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
- Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
- Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
- Fotokopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
- Akta Cerai bagi janda/duda cerai
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar