Selamat Datang di KUA Sungai Raya, Kami Melayani ANDA dengan Supel dan Simpel, Nikah di KUA Gratis, Nikah di Luar Kantor atau Luar Jam Kerja Rp.600 ribu yang disetor langsung ke Bank

Jumat, 13 Juli 2012

Nikah Merupakan Resep Panjang Umur


Ternyata, menikah bukan hanya sebuah penyaluran sifat fitrah manusia, namun sangat bagus dari segi kesehatan. Sebuah penelitian menunjukkan menikah dapat memperpanjang umur seseorang hingga 17 tahun. Luar biasa kan?
“The American Journal Of Epidemiology” merilis berbagai data hasil dari 90 penelitian yang dilakukan para peneliti dari University of Louisville. Ternyata pria lajang memiliki risiko kematian 32 % lebih tinggi dibandingkan pria yang menikah. Itu artinya, mereka kemungkinan meninggal 8 – 17 tahun lebih cepat dari rata-rata pria yang sudah menikah. Penilitian juga menunjukkan bahwa wanita lajang memiliki harapan hidup sebanyak 23 %, atau 7 – 15 tahun lebih rendah dibandingkan mereka yang telah memiliki pasangan hidup.
Para lajang yang masih muda punya resiko kematian dini yang lebih tinggi lagi. Resiko kematian untuk mereka yang masih lajang dan berusia 30-39 tahun sebesar 128 % lebih tinggi dibandingkan mereka yang sudah menikah dengan kisaran umur yang sama. Di sisi lain, para lajang yang sudah berusia 70 tahun hanya memiliki resiko kematian 16 % lebih tinggi. Mungkin ini disebabkan karena mereka telah “sukses” melalui masa lajang di usia muda (baca ulasannya di http://id.berita.yahoo.com/menikah-bikin-umur-lebih-panjang.html).
Hal ini semakin menguatkan pemahaman bahwa menikah adalah jalan penyaluran fitrah kemanusiaan. Pernikahan merupakan sebuah ajaran yang sesuai dengan fitrah manusia, yang akan menghindarkan manusia dari penyimpangan. Baik penyimpangan yang disebabkan karena kecenderungan nafsu yang dibebaskan, maupun karena dikekangnya kecenderungan nafsu tanpa adanya penyaluran. Agama telah memberikan jalan keluar yang sangat manusiawi berupa pernikahan.
Ketika gejolak syahwat dibiarkan bebas untuk memilih cara penyaluran, akan berdampak kepada berkembangnya berbagai penyakit seksual menular yang telah terbukti melemahkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penyakit AIDS merupakan salah satu contohnya. Penyakit ini telah menjadi momok yang menakutkan di kalangan para pemuja kebebasan, pada saat yang sama menjadi ancaman bagi kekokohan dan ketahanan sosial secara lebih luas. Menyalurkan kecenderungan nafsu secara liar dan bebas, tanpa aturan dan etika moral, terbukti telah mempercepat kematian.
Namun jika kecenderungan syahwat dikekang dan dimatikan tanpa penyaluran, hal inipun membahayakan kesehatan jiwa. Fitrah manusia menjadi tidak tersalurkan, dan memunculkan desakan keinginan yang terpendam. Kecuali apabila mereka bisa menyalurkan dengan jalan iman, sehingga tetap memiliki ruang penyaluran yang bercorak spiritual.
Apabila tidak ada ruang penyaluran sama sekali, yang terjadi hanyalah ketidakseimbangan yang berdampak kepada kesehatan jiwa. Sumbatan ini bisa membuat keguncangan jiwa, karena tumpukan keinginan tanpa ada jalan penyaluran.
Hasil penelitian sosial sudah barang tentu sangat relatif, tidak bisa dijadikan sebagai acuan yang bersifat mutlak. Kita tidak dituntut untuk “beriman” dengan hasil penelitian. Namun penelitian di atas bisa memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih rasional tentang manfaat pernikahan secara lebih akademis. Bukan hanya tinjauan agama, moral, sosial dan psikologi, namun bahkan dikuatkan dengan tinjauan ilmiah hasil dari serangkaian studi dan riset.
Maka, jika ingin berumur panjang, menikahlah wahai para bujangan. Survei telah memberikan data dan hasilnya. Tinggal kita melaksanakan sesuai ketentuan agama, dan sesuai pula dengan aturan dari negara.
Rep/Red: fmdn

Minggu, 08 Juli 2012

Anjuran Menikah dan Larangan Membujang

Firman Allah SWT :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu. [QS. An-Nisaa’ : 1]

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. [QS. Ar-Ruum : 21]

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu
dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. [QS. Ar-
Ra’d : 38]

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orangorang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 32]
     
Dan orang-orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada
kami istri-istri kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. [QS. Al-Furqaan :
74]

Hadits Rasulullah SAW :

Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada
kami, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu
menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat
menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan
barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena
berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Muslim juz 2,
hal. 1019]

Dari ’Abdur Rahman bin Yazid, ia berkata : Dahulu aku bersama ‘Alqamah
dan Al-Aswad datang kepada ‘Abdullah (bin Mas’ud), lalu ‘Abdullah (bin
Mas’ud) berkata : Dahulu kami para pemuda bersama Nabi SAW, kami
tidak mempunyai apa-apa, lalu Rasulullah SAW bersabda kepada kami,
“Hai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu
menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat
menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan
barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena
berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Bukhari juz 6,
hal. 117]

Dan Sa’ad bin Abu Waqqash, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melarang
‘Utsman bin Madh’un membujang, dan kalau sekiranya Rasulullah SAW
mengijinkannya tentu kami berkebiri”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 118]

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Ada tiga kelompok orang datang ke
rumah istri-istri Nabi SAW, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi SAW.
Setelah mereka diberitahu, lalu mereka merasa bahwa amal mereka masih
sedikit. Lalu mereka berkata, “Dimana kedudukan kita dari Nabi SAW,
sedangkan beliau telah diampuni dosa-dosa beliau yang terdahulu dan
yang kemudian”. Salah seorang diantara mereka berkata, “Adapun saya,
sesungguhnya saya akan shalat malam terus”. Yang lain berkata, “Saya
akan puasa terus-menerus”. Yang lain lagi berkata, “Adapun saya akan
menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya”. Kemudian Rasulullah
SAW datang kepada mereka dan bersabda, “Apakah kalian tadi yang
mengatakan demikian dan demikian ?. Ketahuilah, demi Allah,
sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara
kalian, dan orang yang paling bertaqwa kepada Allah diantara kalian.
Sedangkan aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan akupun
menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, ia bukanlah
dari golonganku”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 116]

Dan dari Anas, bahwasanya ada sekelompok shahabat Nabi SAW yang
bertanya kepada istri-istri Nabi SAW secara diam-diam tentang amalan
beliau. Lalu sebagian mereka berkata, “Aku tidak akan menikahi wanita”.
Sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging”. Dan sebagian lagi
berkata, “Aku tidak akan tidur di tempat tidur”. (Kemudian hal itu sampai
kepada Nabi SAW), maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu
6beliau bersabda, “Bagaimana orang-orang itu, mereka mengatakan
demikian dan demikian ?. Padahal aku shalat dan tidur, puasa dan berbuka,
dan akupun menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku,
ia bukan dari golonganku”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1020]
 
Dari Qatadah dari Hasan dari Samurah, bahwasanya Nabi SAW melarang
membujang. Dan Qatadah membaca ayat (yang artinya), “Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (Ar-Ra’d :
38). [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 273, no. 1089]

Dari Anas bin Malik RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang Allah telah memberi rezqi kepadanya berupa istri yang
shalihah, berarti Allah telah menolongnya pada separo agamanya. Maka
hendaklah bertaqwa kepada Allah untuk separo sisanya”. [HR. Hakim,
dalam Al-Mustadrak juz 2, hal. 175, no. 2681, dan ia berkata, “Hadits ini
shahih sanadnya, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya

Dari Anas bin Malik, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separo
agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah pada separo
sisanya”. [HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan juz 4, hal. 382, no. 5486]

Jumat, 06 Juli 2012

Persyaratan Pencatatan Nikah di KUA

Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI
Jikalau anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Bagi calon pengantin perempuan:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
  • Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
  • Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotokopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah